Produk Organik Terbaik" alt="MilyunerClub" />

OBAT BAHAN ALAM INDONESIA

By Fauzan Humaidi S.Si Apt | Mar 10, 2009

Obat bahan alam Indonesia menurut KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA Nomor : HK.00.05.4.2411 T e n t a n g KETENTUAN POKOK PENGELOMPOKAN DAN PENANDAAN OBAT BAHAN ALAM INDONESIA tanggal 2 Maret 2005 adalah obat bahan alam yang diproduksi di Indonesia.

Berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan. Berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat, Obat Bahan Alam Indonesia dikelompokkan menjadi :

a. Jamu
b. Obat Herbal Terstandar
c. Fitofarmaka

Jamu harus memenuhi kriteria :
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b. Klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris;
c. Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.

Jenis klaim penggunaan sesuai dengan pembuktian tradisional dan tingkat pembuktiannya yaitu tingkat pembuktian umum dan medium. Jenis klaim penggunaan harus diawali dengan kata – kata : “ Secara tradisional digunakan untuk …”, atau sesuai dengan yang disetujui pada pendaftaran.

Adapun logo jamu harus tercantum logo dan tulisan JAMU .
Logo “RANTING DAUN TERLETAK DALAM LINGKARAN”, ditempatkan dibagian atas kiri dari wadah / pembungkus/brosur, dicetak warna hijau di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo. Tulisan “JAMU” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “JAMU”.

Sedangkan jamu yang telah memperoleh izin edar sebelum keputusan ini ditetapkan diperbolehkan menggunakan penandaan dengan logo lama.

Obat Herbal Terstandar harus memenuhi kriteria :
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b. Klaim kasiat dibuktikan secara ilmiah/pra klinik;
c. Telah dilakukan standardisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi;

Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku. Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian yaitu tingkat pembuktian umum dan medium.
Logo Obat Herbal Terstandar harus mencantumkan logo dan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR” . Logo berupa “JARI – JARI DAUN (3 PASANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan dibagian atas kiri wadah/pembungkus/brosur; dicetak warna hijau diatas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo; tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam diatas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok .

Fitofarmaka harus memenuhi kriteria :
a. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b. Klaim khasiat harus dibuktikan berdasarkan uji klinik;
c. Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi;
d. Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.

Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian medium dan tinggi.
Fitofarmaka harus mencantumkan logo dan tulisan “FITOFARMAKA”
Logo berupa “JARI-JARI DAUN (YANG KEMUDIAN MEMBENTUK BINTANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas kiri dari wadah/pembungkus/brosur; dicetak warna hijau diatas dasar putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo; tulisan “FITOFARMAKA” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “FITOFARMAKA”.

Berikut logo jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.

Marilah menjadi konsumen kesehatan yang cerdas. Minumlah obat bahan alam Indonesia yang memenuhi syarat. Selalu periksa ijin edar, logo, dan tanggal kadaluwarsa obat berbahan alam yang akan kita minum.

Leave a Comment

If you would like to make a comment, please fill out the form below.

Name (required)

Email (required)

Website

Comments

© 2007 ApotekerOnline.com, - WordPress Themes by DBT